Kenyataannya Anggun adalah warga negara Prancis.
Anggun menyampaikan bahwa dirinya menentang hukuman mati.
Kenyataannya, jika memang demikian apa adanya, kemana kehadiran Anggun ketika banyak rakyat kita, terutama Tenaga Kerja Indonesia yang dihukum mati di luar negeri, padahal Anggun sendiri sebelumnya merupakan sesama Tenaga Kerja Indonesia, sebelum memutuskan untuk menjadi warga negara Prancis, Anggun mencari nafkah di luar Negeri. Namun sejak menjadi warga negara Prancis, Anggun adalah Tenaga Kerja Prancis karena ikut mencari nafkah di Negara lain, terutama di Indonesia.
Anggun menyampaikan bahwa hukuman mati bagi pengedar narkoba merupakan pelanggaran terhadap kemanusiaan dan juga terhadap keadilan hukum.
Kenyataannya UU yang berlaku di Republik Indonesia menegaskan bahwa hukuman mati diterapkan kepada pengedar narkoba. Berkaitan dengan nilai-nilai kemanusiaan, hukum tidak terlepas dari aspek kemanusiaan, demi tujuan positif.
Anggun menyampaikan bahwa hukuman mati bagi Serge memicu emosi yang sangat mendalam di Eropa, khususnya di Prancis.
Kenyataannya, sampai sekarang kita lihat, kondisi di Eropa baik-baik saja, meski terjadi demonstrasi oleh sebagian kelompok masyarakat, tetapi masih dilakukan sesuai batasan yang berlaku. Jika tidak ada provokasi, tentu tidak akan ada emosi di kalangan masyarakat sekitar. Namun yang pasti, dampak narkoba sudah memicu banyak kesengsaraan di Indonesia, itu yang menjadi prioritas kita. Secara spesifik, justru survei di Prancis menyatakan bahwa mayoritas warga Prancis tidak keberatan dengan hukuman mati yang diterapkan kepada Serge, sebagian berpendapat bahwa penting untuk menghormati hukum yang berlaku di Indonesia, sebagian lagi berpendapat bahwa hukuman mati bagi pengedar narkoba juga perlu diterapkan di Prancis.
Anggun menyampaikan karena persoalan tersebut, 'image' Indonesia terkesan seperti Negara yang membunuh.
Kenyataannya yang melakukan eksekusi mati bukan Negara melainkan aparat melalui keputusan pengadilan yang berdasarkan UU yang berlaku di Republik Indonesia. Namun perlu diketahui juga bahwa sesungguhnya sebenarnya pengedar narkoba adalah pembunuh karena narkoba dapat berdampak pada kematian, kemiskinan serta kesengsaraan bagi masyarakat sekitar.
Anggun menyampaikan bahwa dirinya tidak mempertanyakan kedaulatan hukum di Indonesia, tetapi karena Serge selaku narapidana mengaku tidak bersalah jadi sepatutnya Serge tidak perlu dihukum mati.
Kenyataannya, Serge sebelumnya sudah melalui proses hukum di pengadilan, diwakili oleh pengacara dan proses hukum dilakukan secara transparan dan adil. Jika hanya karena pengakuan narapidana bahwa dirinya tidak bersalah dan hukuman mati bisa dibatalkan, terkesan tidak perlu ada pengadilan di dalam Negara dan tidak perlu melalui proses hukum yang berlaku. Kembali lagi, jika sedang tidak mempertanyakan kedaulan hukum di Indonesia. Maka itu tidak perlu mempertanyakan bahwa UU yang berlaku di Indonesia menegaskan hukuman mati bagi pengedar narkoba.
Anggun menyampaikan bahwa hukuman mati bagi pengedar narkoba bertentangan dengan nilai-nilai HAM.
Kenyataannya, masih terjadi perdebatan terhadap hukuman mati, tetapi belum ada perdebatan tentang hukuman mati terhadap pengedar narkoba. Bahkan Amerika Serikat, Negara maju yang dianggap menjunjung tinggi nilai HAM juga menerapkan hukuman mati bagi pengedar narkoba.
Kesimpulan, Anggun jangan mengaku sebagai orang Indonesia ketika terdaftar sebagai warga negara Prancis. Anggun jangan mengaku tidak mempertanyakan kedaulatan hukum di Indonesia jika protes terhadap keputusan Indonesia untuk menerapkan hukuman mati bagi pengedar narkoba, sesuai dengan UU yang berlaku di Indonesia. Anggun jangan mengaku prihatin dengan bahaya dampak narkoba ketika dirinya sendiri menentang hukuman mati terhadap pengedar narkoba tetapi juga tidak ikut memberikan solusi melainkan sekedar ucapan prihatin, as they say, talk is cheap.