Pertama. Perusahaan yang dipimpin Dahlan Iskan saat itu sudah berbentuk PT (Perseroan Terbatas), sehingga yang menjadi dasar hukum dari pelepasan aset PT adalah merujuk pada UU No 40/2007 atas Perubahan UU Nomor 1/1995 Tentang Perseroan Terbatas. Dan segala keputusan Direktur Utama saat itu, Dahlan Iskan (termasuk keputusan melakukan pelepasan aset) haruslah mengikuti ketentuan dalam UU Tentang Perseroan Terbatas. Dan keputusan Dahlan Iskan melepas aset sudah sesuai dengan prosedur hukum karena telah mengikuti ketentuan dalam UU Tentang Perseroan Terbatas.
KEMBALI KE ARTIKEL