Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

3 Alasan Hukum Mengapa Setya Novanto Bisa Menjadi Ketua DPR Lagi

22 November 2016   15:56 Diperbarui: 22 November 2016   18:44 869 12
Pertama. Setya Novanto tidak pernah diberhentikan dari posisinya sebagai Ketua DPR melalui Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang merupakan lembaga etik dalam DPR. Alasan hukum tersebut mengacu pada tidak ada keputusan  etik  Mahkamah Kehormatan Dewan DPR-RI yang dikeluarkan dalam kasus ‘’Papa Minta Saham’’, Sehingga  jika tidak  ada surat pemberhentian dari Mahkamah Kehormatan Dewan, Setya Novanto bisa kembali menjadi Ketua DPR.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun