Pertama. Setya Novanto tidak pernah diberhentikan dari posisinya sebagai Ketua DPR melalui Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang merupakan lembaga etik dalam DPR. Alasan hukum tersebut mengacu pada tidak ada keputusan etik Mahkamah Kehormatan Dewan DPR-RI yang dikeluarkan dalam kasus ‘’Papa Minta Saham’’, Sehingga jika tidak ada surat pemberhentian dari Mahkamah Kehormatan Dewan, Setya Novanto bisa kembali menjadi Ketua DPR.
KEMBALI KE ARTIKEL