Hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali mengelar perkara pidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa tunggal Jessica Kumala Wongso. Pada persidangan hari ini Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Roni Nitibaskara (Guru Besar Kriminologi) dan Sarlito Wirawan (Guru Besar Psikologi Fakultas Psikologi Universitas Indonesia). Dalam analisa ini saya hanya akan menganalisa analisa ahli yang penuh dengan kebohongan-kebohongan;
KEMBALI KE ARTIKEL