Pada kesempatan ini saya hanya fokus soal pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) yang oleh Guru Besar Universitas Gajah Mada Prof. Eddy O.S Hiearej tak memerlukan motif. Benarkan demikian? Prof. Eddy O.S Hiareaj juga menyebut teori individualisir lebih cocok dengan kasus pembunuhan berencana., benarkah?
KEMBALI KE ARTIKEL