Hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali mengelar perkara pidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa tunggal Jessica Kumala Wongso. Pda persidangan hari ini Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua ahli: I Made Agung Gelgel Wirasuta (Ahli Toksikologi) dan Edward Omar (Ahli Hukum Pidana Univversitas Gajah Mada). Namun dalam persidangan kali ini Tim Kuasa Hukum Jessica yang hanya mengandalkan Otto Hasibuan kembali harus melewatkan beberapa poin penting yang harusnya bisa digali kepada ahli Toksikologi. Apa saja?
KEMBALI KE ARTIKEL