Sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso kembali digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Antonia Ratih Anjarani (Ahli Psikologi Klinis/Psikolog Klinis). Namun dalam persidangan hari ini ada 1 point besar yang terpaksa terlewatkan oleh Otto Hasibuan, Point besar itu menyangkut persoalan di luar bahasa tubuh Jessica Kumala Wongso.
KEMBALI KE ARTIKEL