Namun jika menarik mundur kasus ini yakni pada persidangan pertama yang digelar pada 15 Juni 2016 lalu, terdengar dengan jelas bahwa Jaksa Penuntut Umum sama sekali tidak menguraikan isi surat dakwaan secara cermat, jelas dan lengkap. Lalu disinilah yang menimbulkan pertanyaan besar terkait dakwaan yang disebut Majelis Hakim sudah cermat, jelas dan lengkap. Begitupun dengan replik yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada 21 Juni 2016 lalu, yang sama sekali tidak memberikan penjelasan detail dan rinci terkait apa yang didakwakan kepada Jessica.
KEMBALI KE ARTIKEL