Saipul Jamil telah divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Saiful Jamil divonis 3 tahun pidana penjara. Namun ada satu kejanggalan terbesar dalam vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap artis dangdut yang biasa disapa Bang Ipul. Kejanggalan ini adalah terkait dengan umur korban yang mengaku masih anak dibawah umur. Simak analisa dibawah.
KEMBALI KE ARTIKEL