Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiga pelaku pemerkosaan di sertai dengan pembunuhan terhadap Eno Fariah (18), kemarin sore langsung melakukan adengan rekonstruksi perkara di lokasi kejadian perkara di mes karyawati Pergudangan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Dalam adengan tersebut ketiga tersangka melakukan 31 adengan. Juga diketahui bahwa hp korban dikuasai oleh RA, pacar korban.
KEMBALI KE ARTIKEL