Tentu yang menjadi pertanyaan besarnya adalah bagaimana mungkin Badan Pemeriksa Keuangan dengan gegabahnya dan mudahnya mengumumkan bahwa telah terjadi kerugian Rp 191 miliar dalam pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras, yang lalu kemudian oleh Komisi III DPR disebut bahwa kerugian negara dalam pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras adalah Rp. 173 miliar. Menjadi sesuatu yang sangat aneh apabila hasil audit belum selesai diaudit hingga final tetapi seolah-olah dikejar-kejar waktu agar segera diumumkan kepada publik terkait kerugian negara Rp 191 miliar yang sebelumnya disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Ada 4 alasan hukum mengapa kasus ini tidak bisa dilanjutkan:
KEMBALI KE ARTIKEL