Besok, Rabu, 16 Desember 2015, Mahkamah Kehormatan Dewan dijadwalkan akan memutuskan perkara pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua DPR, Setya Novanto. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Jika sebelumnya sudah dijatuhi sanksi ringan, baik teguran lisan maupun teguran tertulis, Maka besok, Mahkamah Kehormatan Dewan dipastikan akan menjatuhkan sanksi sedang, yang merupakan akumulasi dari sanksi sebelumnya, yakni sanksi ringan, atas pertemuan Setya Novanto dengan calon Presiden AS dari Partai Republik, Donald Trump yang akhir-akhir ini menuai kontroversi lantaran pernyataannya yang menyebut bahwa muslim dilarang masuk ke AS jika Trump terpilih sebagai Presiden Amerika Serikat.
KEMBALI KE ARTIKEL