Berbagai aturan hukum pun sebenarnya sudah disediakan oleh negara untuk melindungi anak-anak Indonesia dari kejahatan, dalam hal ini yang menjadi konsentrasi penulis adalah soal kasus kekerasan seksual terhadap anak. Pemerintah selama beberapa tahun terakhir atau lebih tepatnya, rezim sebelumnya tidaklah dapat bertindak tegas dan tidak berani terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak atau yang biasa disebut predator anak.
KEMBALI KE ARTIKEL