Belakangan ini, putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperbolehkan kepala daerah dijabat oleh individu berusia 30 tahun telah menjadi topik hangat di berbagai kalangan. Banyak pihak yang memberikan pandangan berbeda, mulai dari optimisme tinggi hingga skeptisisme yang mendalam. Bagaimana sebenarnya pandangan Kompasianer terhadap putusan ini? Apakah usia 30 tahun sudah tergolong matang dalam memimpin sebuah jabatan pemerintahan? Dan apa saja kelebihan serta kekurangan jika kepala daerah dipimpin oleh anak muda?
KEMBALI KE ARTIKEL