Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) didirikan untuk memberikan perlindungan kepada saksi dan korban tindak pidana yang rentan terhadap ancaman atau kekerasan. Sebagai lembaga non-struktural, LPSK bertanggung jawab dalam memberikan perlindungan dan pengamanan kepada saksi dan korban, memberikan pendampingan hukum, serta melakukan koordinasi dengan pihak keamanan terkait.
KEMBALI KE ARTIKEL