Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Analisis Yuridis tentang Fungsi dan Peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dalam Meningkatkan Keadilan di Indonesia

19 Februari 2023   20:48 Diperbarui: 19 Februari 2023   21:03 444 1
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) didirikan untuk memberikan perlindungan kepada saksi dan korban tindak pidana yang rentan terhadap ancaman atau kekerasan. Sebagai lembaga non-struktural, LPSK bertanggung jawab dalam memberikan perlindungan dan pengamanan kepada saksi dan korban, memberikan pendampingan hukum, serta melakukan koordinasi dengan pihak keamanan terkait.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun