Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bekasi telah menetapkan kepada masyarakat pada tahun saat ini untuk dapat membayar zakat sesuai dengan aturan pemerintah Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Pusat dan Provinsi dengan sejumlah 3,5 liter beras dan jika di rupiahkan sebesar Rp. 45.000 (empat puluh ribu rupiah).Â