Tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoax di media sosial dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
- Pasal 28 ayat (3) UU ITE mengatur bahwa siapa saja yang menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kerusuhan dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
- Pasal 28 ayat (1) UU ITE mengatur bahwa siapa saja yang menyebarkan berita bohong yang menyesatkan dan mengakibatkan kerugian dapat dipidana.
- Pasal 45A ayat (2) UU 1/2024 mengatur bahwa siapa saja yang menyebarkan informasi elektronik yang menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain dapat dipidana.
- Pasal 390 KUHP mengatur bahwa siapa saja yang menyebarkan berita bohong dapat dihukum
KEMBALI KE ARTIKEL