Data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia menunjukkan bahwa pada tahun 2022 timbulan sampah di Indonesia mencapai 28,890,035.65 (ton/tahun). Dari total keselurahan timbulan sampah, sebesar 35.87% timbulan sampah tersebut tidak terkelola dan hanya berakhir di tempat pembuangan akhir (TPA). Dari total timbulan sampah yang telah disebutkan di atas, ada sebanyak 18,5% sampah yang tergolong dalam sampah plastik. Tentunya, sampah plastik ini tidak seluruhnya dapat ditangani dengan baik sehingga apabila dibiarkan dapat menganggu ekosistem dan merusak lingkungan.
KEMBALI KE ARTIKEL