Dalam pasal 9 huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, atau bisa disebut UU Pilkada. Tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan pemilihan meliputi “melakukan evaluasi penyelenggaraan pemilihan. Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin menjelaskan tujuan diselenggarakannya evaluasi setidaknya ada 3 (tiga) yaitu memperoleh rekomendasi terhadap permasalahan yang terjadi setiap tahapan pilkada, penguatan desain kelembagaan dan penyelenggaraan pilkada dan masukan untuk tata kelola pilkada yang lebih baik.
KEMBALI KE ARTIKEL