Mohon tunggu...
KOMENTAR
Analisis

Evaluasi Pilkada, apa saja yang perlu diperbaiki

31 Januari 2025   09:35 Diperbarui: 31 Januari 2025   09:55 42 0
Dalam pasal 9 huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, atau bisa disebut UU Pilkada. Tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan pemilihan meliputi “melakukan evaluasi penyelenggaraan pemilihan. Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin menjelaskan tujuan diselenggarakannya evaluasi setidaknya ada 3 (tiga) yaitu memperoleh rekomendasi terhadap permasalahan yang terjadi setiap tahapan pilkada, penguatan desain kelembagaan dan penyelenggaraan pilkada dan masukan untuk tata kelola pilkada yang lebih baik.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun