Penyelesaian kasus tindak pidana pencabulan seorang anak di bawah umur yang dilakukan oleh pimpinan KNPB pusat sdr Victor Yeimo yang berusia 29 tahun profesi pekerjaan wiraswasta, alamat Kantor Pusat KNPB Perumnas 3 Waena Kab. Jayapura yang di laksanakan di Mapolsek KP3 Bandara Sentani, selasa 08/09/2015 pkl 08.00 wit.
KEMBALI KE ARTIKEL