Tax Amnesty atau pengampunan pajak merupakan kebijakan yang diambil oleh pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dan mengoptimalkan penerimaan pajak. Pengampunan pajak merupakan pemaafan dalam bentuk penghapusan pajak yang seharusnya terutang, dengan tidak dikenakan sanksi administrasi perpajakan maupun sanksi pidana dalam bidang perpajakan. Konsep pemaafan tersebut diimbangi dengan membayar uang tebusan dengan berbasis pengungkapan harta.
KEMBALI KE ARTIKEL