Di dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Nomor  10 tahun 2011 tentang Kebijakan Penanganan Anak Berkebutuhan Khusus, yang terdiri dari 12 kategori yaitu: anak tunanetra, anak tunarungu, anak tunagrahita, anak tunadaksa, anak tunalaras, anak dengan gangguan pemusatan perhatian dan hiperaktivitas, anak dengan gangguan spectrum autism, anak tunaganda, anak lamban belajar (slow learner), anak dengan kesulitan belajar khusus, anak dengan gangguan komunikasi, dan anak dengan potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa.Â