Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Minimnya Sarana dan Prasarana Pendidikan bagi Anak-anak Berkebutuhan Khusus

27 Juli 2023   19:03 Diperbarui: 27 Juli 2023   19:06 788 1
Sekolah Luar Biasa atau lebih dikenal dengan sebutan SLB merupakan sekolah khusus yang diperuntukan bagi anak-anak berkebutuhan khusus. Di sekolah ini, banyak siswa yang memiliki kekurangan baik dari segi fisik maupun mental. Di sekolah ini, siswa akan diberikan kesempatan untuk menempuh pendidikan yang sama dengan anak normal lainnya.

Di dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Nomor  10 tahun 2011 tentang Kebijakan Penanganan Anak Berkebutuhan Khusus, yang terdiri dari 12 kategori yaitu: anak tunanetra, anak tunarungu, anak tunagrahita, anak tunadaksa, anak tunalaras, anak dengan gangguan pemusatan perhatian dan hiperaktivitas, anak dengan gangguan spectrum autism, anak tunaganda, anak lamban belajar (slow learner), anak dengan kesulitan belajar khusus, anak dengan gangguan komunikasi, dan anak dengan potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun