Pemerintah daerah dalam menjalankan fungsinya untuk meningkatkan pelayanan publik ditempuh melalui kebijakan merencanakan, menyusun dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). APBD merupakan salah satu instrumen pembangunan daerah sebagaimana semangat otonomi daerah. Otonomi daerah diharapkan mampu mempercepat pembangunan di daerah yang sesuai dengan kebutuhan daerah sehingga berimplikasi pada percepatan terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat dalam pembangunan.
KEMBALI KE ARTIKEL