Dua atau bahkan tiga minggu yang lalu, pemerintah melalui Presiden Joko Widodo mengeluarkan wacana akan menaikkan harga rokok dari harga biasa
15 ribu rupiah menjadi
50 ribu rupiah.Ini tampaknya seperti tindakan semena-mena dari pemerintah karena langsung menaikkan drastis harga rokok tersebut. Sebenarnya pemerintah bisa saja menaikkan rokok empat kali lipat menjadi
60 ribu rupiah. Tetapi peningkatan harga rokok akan menjadi hak prerogatif pemerintah.Begitu kata
Abdillah Hasan, peneliti demografi
Universitas Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL