Semua masyarakat tahu bahwa negara yang bernama Republik Indonesia ini didirikan dengan niat baik dan motivasi yang luhur oleh para pendiri. Tujuan negara yang luhur itu termuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Negara bertugas melindungi segenap rakyat Indonesia dan tumpah darah Indonesia, karena itu perlindungan terhadap hak hidup warga negara adalah keniscayaan.
KEMBALI KE ARTIKEL