Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Aspek Hukum dan Potensi Fee Based Income Bank Digital Dalam Transaksi Short Selling Saham

27 Juli 2024   14:48 Diperbarui: 27 Juli 2024   15:13 214 0
Dalam rangka ekspansi bisnis digital perbankan dengan peluang bisnis yang tetap sejalan dengan arah transformasi bank-bank digital di Indonesia, bank dapat melakukan inisiasi penyaluran pinjaman jangka pendek (short term loan) kepada nasabah ataupun calon nasabah untuk transaksi Short Selling Saham. Short selling merupakan suatu transaksi jual beli saham, dimana seorang investor/ trader belum memiliki saham untuk melakukan transaksi jual beli tersebut dan merupakan suatu mekanisme perdagangan saham yang sering dilakukan oleh investor / trader dengan tingkat risiko cukup tinggi. Bursa Efek Indonesia (BEI) akan segera melaksanakan short selling di Bulan Oktober 2024. Beberapa hal yang menjadi pertimbangan pelaksanaan short sellling adalah untuk menambah likuiditas pasar saham termasuk menambah volume dan transaksi di bursa saham.    

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun