Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Peran Aktif Badan Pendapatan Daerah dalam Penilaian Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB)

8 Juni 2024   20:36 Diperbarui: 8 Juni 2024   20:43 68 1
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) merupakan salah satu komponen penting dalam penerimaan pajak daerah yang dikenakan atas peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan, seperti jual beli, hibah, dan waris. BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, yang mengacu pada perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau badan. Badan Pendapatan Daerah memiliki peran krusial dalam proses penilaian BPHTB untuk menentukan besaran pajak yang harus dibayar. Namun, terdapat pertanyaan mengenai sejauh mana peran aktif Badan Pendapatan Daerah dalam penilaian ini dan batasan-batasan yang harus diikuti untuk memastikan efisiensi waktu dan kepastian hukum. Pembahasan topik ini diperlukan karena seringkali terdapat kebingungan di masyarakat mengenai seberapa aktif Badan Pendapatan Daerah dalam menerima pengajuan penilaian BPHTB.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun