Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Batasan Tanggung Jawab PPAT terhadap Sengketa Pasca Peralihan Hak atas Tanah

5 Juni 2024   22:13 Diperbarui: 5 Juni 2024   22:50 106 0
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memiliki peran penting dalam proses peralihan hak atas tanah di Indonesia. Tugas utama PPAT adalah melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah. Namun, dalam beberapa kasus, akta yang dibuat oleh PPAT sering menjadi sasaran gugatan, baik sebagai turut tergugat maupun tergugat utama.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun