Dengan perkembangan teknologi digital yang pesat, berbagai aspek kehidupan manusia mengalami transformasi, termasuk dalam bidang hukum dan administrasi pertanahan. Salah satu kebijakan terbaru yang mencerminkan perubahan ini adalah pengenalan Sertipikat Hak Atas Tanah secara elektronik (e-Certificate). Kebijakan ini membawa dampak signifikan pada prosedur pembuatan akta oleh Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), yang harus menyesuaikan diri dengan era digital ini.
KEMBALI KE ARTIKEL