Coretax meramaikan dunia maya belakangan ini. Program baru DJP yang digadang - gadang akan menjadi portal terintegrasi untuk mempermudah Wajib Pajak ini ternyata justru sebaliknya, terjadi keributan di sana sini, error by error menghantui para Wajib Pajak khususnya dalam hal pembuatan Faktur Pajak. Salah satu error yang hingga saat ini masih sulit diatasi adalah error ketika sedang upload Faktur Pajak dengan munculnya kode error "incorrect signer passphrase" padahal passphrase yang digunakan adalah passphrase yang sama bahkan yang sebelumnya sudah digunakan untuk melakukan upload faktur pajak. Saya mengalami hal serupa dan ini solusi yang berhasil saya lakukan dari antara banyak cara :
- Khususnya untuk Wajib Pajak badan usaha berbentuk PT, lakukan check profile, apakah nomor dokumen AHU yang tercantum di coretax sudah update, jika masih belum update maka lakukan perubahan. Perubahan ini bisa dilakukan melalui coretax namun prosesnya akan lama, jika ingin lebih cepat lakukan update data djponline di Kantor Pajak dengan menyerahkan form perubahan data dan melampirkan copy akta perubahan dan AHU terbaru.
- Setelah melakukan update di djponline, check profile coretax, jika profile sudah update maka lakukan permintaan sertifikat digital terbaru.
- Cobalah upload Faktur Pajak dengan passphrase yang didaftarkan di sertifikat digital terbaru
KEMBALI KE ARTIKEL