Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas atau yang biasa disingkat dengan KPBPB adalah suatu wilayah yang berada di wilayah hukum Negara Kesatuan Repulik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Cukai. Di dalam KPBPB ini pemasukan dan pengeluaran Barang Kena Pajak dibebaskan atau diberikan fasilitas tidak dipungut PPN, PPh 22 dan Berbagai Bea masuk. Di Indonesia terdapat 3(tiga) KPBPB yaitu KPBPB Batam, KPBPB Bintan dan KPBPB Karimun. Pengusaha di kawasan KPBPB tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, namun untuk pengawasan dan pengadministrasian pemberian fasilitas tidak dipungut PPN atas pemasukan barang dan jasa ke KBPBP dari tempat lain dalam daerah Pabean tetap dilakukan oleh Direktorat jenderal Pajak.
KEMBALI KE ARTIKEL