Sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 17 ayat (2b) Undang Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau biasanya disebut dengan Undang Undang HPP, dikatakan bahwa Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka
dapat memperoleh tarif sebesar 3% (tiga persen) lebih rendah dari tarif yang berlaku. Untuk menegaskan pelaksanaan dari peraturan ini, Menteri Keuangan Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 40 tahun 2023 yang berlaku sejak 13 April 2023. Dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut dijelaskan bahwa, Perseroan Terbatas yang dapat  memperoleh tarif pajak 3% lebih rendah tersebut, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Minimal 40% dari saham yang disetor telah diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia
- Saham yang diperjualkan di Bursa Efek tersebut harus dimiliki oleh paling sedikit 300 pihak, dengan nilai kepemilikan masing – masing kurang dari 5% (lima persen) dari keseluruhan saham yang disetor penuh.
- Ketentuan a) dan b) tersebut harus dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam 1 (satu) Tahun Pajak.
- Saham yang dibeli sendiri oleh Wajib Pajak sendiri atau oleh Pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan Wajib Pajak tidak diperhitungkan.
KEMBALI KE ARTIKEL