Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

PPN atas Transaksi Barang Tarikan/Agunan

15 Agustus 2023   08:08 Diperbarui: 15 Agustus 2023   08:12 268 0
"Barang tarikan" adalah istilah umum yang digunakan untuk menyebut barang / aset Jaminan yang ditarik atau diambil alih oleh pihak kreditur karena terjadinya wanprestasi. Aset disini yang umum kita jumpai adalah Tanah, Bangunan, dan kendaraan (mobil dan motor). Aset -- aset ini biasanya dijual dengan harga yang agak miring / dibawah harga pasar, itulah sebabnya beberapa user yang ingin membeli barang yang bagus (biasanya untuk kendaraan tahunnya masih muda) dengan harga yang lebih miring, mereka mencari barang -- barang tarikan ini, namun untuk kendaraan juga harus jeli karena ada beberapa debitur nakal yang terkadang menukar suku cadang dan lain -- lain sebelum barang diserahkan kepada kreditur.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun