"Barang tarikan" adalah istilah umum yang digunakan untuk menyebut barang / aset Jaminan yang ditarik atau diambil alih oleh pihak kreditur karena terjadinya
wanprestasi. Aset disini yang umum kita jumpai adalah Tanah, Bangunan, dan kendaraan (mobil dan motor). Aset -- aset ini biasanya dijual dengan harga yang agak miring / dibawah harga pasar, itulah sebabnya beberapa user yang ingin membeli barang yang bagus (biasanya untuk kendaraan tahunnya masih muda) dengan harga yang lebih miring, mereka mencari barang -- barang tarikan ini, namun untuk kendaraan juga harus jeli karena ada beberapa debitur nakal yang terkadang menukar suku cadang dan lain -- lain sebelum barang diserahkan kepada kreditur.
KEMBALI KE ARTIKEL