“NIK akan berfungsi sebagai NPWP” begitu kira – kira kalimat yang sering kita dengar akhir – akhir ini. Kalimat itu terbentuk dari adanya UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan) yang diterbitkan pada Oktober 2021 lalu. Pada awalnya kabar ini menjadi polemik karena banyak masyarakat yang kurang paham sehingga berfikir bahwa semua NIK akan menjadi NPWP secara otomatis dan semua warga negara akan menjadi Wajib Pajak secara otomatis.
KEMBALI KE ARTIKEL