Sertifikat Elektronik atau e-sertificate pasti sudah tidak asing untuk Pengusaha Kena Pajak, Karena e-sertificate ini adalah syarat utama untuk PKP bisa menerbitkan Faktur Pajak dan melaporkan SPT Masa PPN setiap bulannya. Pengajuan e-sertificate ini tidak bisa diwakilkan maupun dikuasakan karena harus dilakukan scan tanda tangan direktur atau persero yang namanya tercantum dalam akta pendirian perusahaan yang memiliki wewenang untuk menandatangai Faktur Pajak Perusahaan.
KEMBALI KE ARTIKEL