Satu kabar gembira lagi untuk masyarakat yang sedang ingin mebeli rumah tinggal atau sedang dalam proses membeli rumah tingga, untuk tetap mempertahankan daya beli masyarakat di sektor  industri perumahan guna mendorong pertumbuhan perekonomian nasional, menteri keuangan Republik Indonesia menerbitkan peraturan baru, PMK Nomor 103/PM.010/2021 tentang  Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun yang ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran 2021.
KEMBALI KE ARTIKEL