Dengan Penetapan tingkat 1 Omnibus Law (RUU Cipta Kerja) di Badan Legislatif saat pandemi di tengah gejolak penolakan dari masyarakat dan mahasiswa yang dapat menyengsarakan rakyat Indonesia. Dimana hal tersebut diakibatkan oleh ketidakbecusan serta ketidakberpihakan pemerintah dan wakil rakyat Indonesia terhadap nasib seluruh rakyat Indonesia yang dibuktikan dengan berbagai kebijakan yang menyengsarakan rakyat.
KEMBALI KE ARTIKEL