Tiga minggu yang lalu, beredar
surat resmi rekomendasi Kemendagri yang ditujukan terhadap Pemerintah Kabupaten Jember terkait mutasi jabatan sejumlah aparatur sipil Negara oleh Bupati Jember Faida, SK Bupati dinilai Mendagri telah bertentangan dengan aturan kajian kemendagri dan melangkahi fungsi Badan Kepegawaian Negara sebagaimana telah diatur dalam Undang - Undang serta Peraturan Pemerintah no 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS.
KEMBALI KE ARTIKEL