Perusahaan Indonesia dan perusahaan Amerika Serikat telah melakukan kontrak jual beli sejumlah barang-barang yang diproduksi oleh perusahaan Indonesia. Kontrak tersebut mengatur tentang harga, jumlah, dan jangka waktu pengiriman barang. Namun, dalam pelaksanaan kontrak terjadi beberapa masalah, seperti keterlambatan pengiriman barang dan kerusakan barang selama pengiriman.
KEMBALI KE ARTIKEL