Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Bagaimana Upaya Perlindungan terhadap Anak sebagai Korban Perdagangan Orang?

27 Mei 2024   07:40 Diperbarui: 27 Mei 2024   15:48 104 0
Perdagangan orang (Human Trafficking) ialah suatu kejahatan yang bentuknya merekrut orang dari suatu wilayah ke wilayah lain ataupun antar negara yang bertujuan untuk mengeksploitasi dengan penyalahgunaan kekerasan, penipuan, penculikan, dan paksaan. Biasanya perdagangan orang ini korbannya akan dijadikan budak. Korban seringkali diiming-imingi imbalan yang besar tetapi pada kenyataannya justru seringkali dijadikan sebagai buruh paksa di luar negeri atau untuk tujuan lainnya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun