Mohon tunggu...
KOMENTAR
Gaya Hidup

Fenomena LGBT dan dampaknya bagi Bangsa

19 Desember 2015   16:41 Diperbarui: 4 Februari 2016   08:08 1000 18
Seperti kita ketahui bersama, pemerintah Amerika Serikat atau Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat tepatnya, telah melegalkan pernikahan sesama jenis di 50 negara bagian melalui keputusan bersejarah pada Jumat 26 juni 2015 yang lalu. Tentu saja keputusan ini mengundang reaksi beragam. Sebelumnya, pernikahan untuk kaum LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) ini hanya legal di 36 negara bagian. Melalui keputusan 5-4, Mahkamah mencabut larangan pernikahan sesama jenis yang diterapkan oleh 14 negara bagian. Amerika serikat merupakan Negara ke 21 yang melegalkan pernikahan sesama jenis. Menurut Washington post, lebih dari 20 negara yang telah melegalkan pernikahan untuk kaum LGBT.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun