Latar Belakang Sejarah Presidential Threshold
Presidential threshold adalah ambang batas pencalonan presiden yang mewajibkan partai politik atau gabungan partai memiliki minimal 20% kursi DPR atau memperoleh 25% suara sah nasional pada pemilu legislatif sebelumnya. Aturan ini diterapkan sejak Pemilu 2004 untuk menyederhanakan jumlah kandidat, mencegah fragmentasi politik, dan memastikan stabilitas pemerintahan. Namun, kebijakan ini menuai kritik, terutama karena dianggap membatasi demokrasi.