Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah diterbitkan Pemerintah Indonesia menuai kritik dari banyak pihak. Pihak tertentu menganggap bahwa penerbitan Perpu itu bukan otoritas Presiden.
KEMBALI KE ARTIKEL