Seperti yang diketahui bahwa hak Merk adalah merupakan hak kekayaan intelektual manusia atas ide-ide nya yang harus dilindungi. Undang-Undang Hak Merk telah jelas ditulis dalam Dalam Undang-undang Merek pada Pasal 1 dijelaskan bahwasanya Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa..
KEMBALI KE ARTIKEL