BPJS Ketenagakerjaan yang dulunya bernama Jamsostek merupakan lembaga yang bertugas memberi perlindungan kepada seluruh pekerja di Indonesia, baik sektor formal maupun informal termasuk kepada orang asing yang bekerja di Indonesia minimal 6 bulan. Untuk program perlindungan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan adalah : Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Saya pribadi tertarik dengan program JHT dan JP, dimana di masa tua nanti saya akan dapat jaminan finansial dari hasil akumulasi iuran yang saya bayarkan setiap bulannya.
KEMBALI KE ARTIKEL