Mohon tunggu...
KOMENTAR
Inovasi Artikel Utama

Publikasi Pejabat Pelanggan PSK : Ahok ‘Yes’, Jusuf Kalla ‘No’

21 Mei 2015   11:01 Diperbarui: 16 Februari 2016   01:22 1785 5

Seperti yang diberitakan dua pekan ini, masyarakat digemparkan oleh kasus penangkapan mucikari RA dengan seorang artis sebagai ‘anak buahnya’ berinisial AA karena mereka terlibat dalam prostitusi papan atas. Kontroversi siapa artis lainnya yang masuk dalam lingkaran RA juga bermunculan ketika deretan inisial nama artis wanita memenuhi sosial media. Belum lagi rasa penasaran masyarakat tentang nama pejabat yang menjadi pelanggannya menimbulkan banyak perdebatan di kalangan pelaku pemerintahan.

Jusuf Kalla mengatakan bahwa kemungkinan para pejabat mampu ‘menyewa’ artis tersebut sangatlah kecil, mengingat bahwa gaji pejabat Indonesia tak seberapa jadi mana mungkin kuat ‘menyewa’ PSK tersebut dengan harga ratusan juta rupiah. Di sisi lain, Ahok yang selama ini dikenal berpaham tegas dan keras sangat mendukung usul Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa untuk memajang nama pelanggan PSK melalui media sosial. Sebelumnya terdengar kabar, untuk memberikan efek jera kepada seluruh ‘pemeran’ dalam lingkaran prostitusi papan atas tersebut, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa berharap adanya hukuman merata terhadap semua pihak yang terlibat prostitusi, baik mucikari, PSK maupun pelanggannya,

Hal ini juga sejalan dengan pemikiran Fahira Idris, Wakil Ketua Komite III DPD saat ditemui di Jakarta kemarin. Fahira berharap bahwa Indonesia seharusnya berkaca dari beberapa negara Eropa. Negara yang justru diidentikkan sebagai negara bebas ini justru lebih memiliki kesadaran tentang bahaya prostitusi bagi generasi muda.

Sebagai contohnya di Swedia. Lelaki hidung belang atau PSK-nya yang ditangkap polisi akan dipublikasikan ke media massa dengan tujuan membuat kapok para pelakunya. Sejak UU Anti Prostitusi diberlakukan pada 1999, terjadi penurunan siginifikan praktik prostitusi di Swedia. Oleh karenanya, untuk memperkuat hukum tentang kasus prostitusi di Indonesia, Pemerintah pun diharapkan untuk segera memperkuat UU ITE dengan aturan yang dikhususkan untuk memberantas prostitusi online. Diharapkan revisi yang dilakukan bukan hanya bisa menjerat pengguna PSK, pelaku PSK, dan penyedia PSKnya namun juga dapat mengatasi masalah prostitusi secara online.

Riana Dewie

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun