Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional dinyatakan bahwa ada 3 jenis pelayanan kesehatan tradisional yaitu pelayanan kesehatan tradisional empiris, layanan kesehatan yang manfaat dan keamanannya terbukti secara empiris, contohnya pijat, gurah, sinshe, tabib, chiropraksi, patah tulang, dan herbal; pelayanan kesehatan tradisional komplementer.
KEMBALI KE ARTIKEL