Menurut Undang-Undang Dasar 1945, setiap warga negara memiliki hak fundamental atas kesehatan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. Akibatnya, kebutuhan dasar setiap warga negara harus dipenuhi oleh negara. Salah satunya dengan memastikan warga mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan menyediakannya.
KEMBALI KE ARTIKEL