Saya yang beralamat di Perumahan Bumi Anggrek Blok S , ber-keberatan dengan adanya oknum pihak RT dan instansinya, karena sudah lama sekali saya bertempat tinggal di daerah sini mungkin sekitar 14 - 15 tahun di Perumahan Bumi Anggrek Blok S . Keadaan di depan rumah saya adalah lahan kosong, dan oleh warga sekitar rumah saya termasuk saya membuat penghijauan dengan cara menanam pohon" buah dan berbagai pohon hias untuk keasrian dan penghijauan di sekitar rumah. dan setelah beberapa lama saya tinggal di perumahan ini saya berniat untuk membeli tanah yang ada di depan rumah dan menanyakan kepada pihak developer untuk membelinya, ternyata lahan tersebut adalah Fasos dan Fasum, selang berapa lama datanglah dari pihak pemerintahan untuk memasang Plang  yang berisikan " Dilarang Memanfaatkan dan Memindah tangakan Lahan Fasos dan Fasum Tanpa seijin Bupati". Â
KEMBALI KE ARTIKEL