Pada awal tahun 2000 konflik konstitusional di Indonesia kian mencuat, permasalahan hukum yang menimpa masyarakat, swasta dan pemerintah diambang gawat darurut. Sementara sistem perundang undangan yang ada dianggap sudah tidak memadai untuk menciptakan keadilan (
justice) dan ketertiban (
order) dengan kompleksitasnya masalah. Pada tahun tersebut anggota Legislatif, Akademisi, Praktisi, Pakar Hukum, Tokoh Partai serta Masyarakat menyadari pentingnya
the guardian of the constitution untuk mengatasi berbagai konflik konstitusional, penegakan hukum dan ketatanegaraan, memutus sengketa yang terjadi pada Lembaga Negara dan menata kembali sistem demokrasi konstitusional.
Lahirnya The Guardian of The Constitution
KEMBALI KE ARTIKEL